Departemen Kebudayaan dan Pariwisata membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil bagi yang memenuhi persyaratan administrasi dan lulus Ujian Penyaringan yang diadakan oleh Panitia Penerimaan CPNS.
SYARAT UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tenaga yang dibutuhkan;
2. Pria dan Wanita dengan usia pada tanggal 1 Desember 2008 tidak melebihi :
34 (tiga puluh empat) tahun bagi pelamar yang berijazah S1 dan DIV, dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2,75 pada skala 4
* 30 (tiga puluh) tahun bagi pelamar yang berijazah Diploma-III (D-III), dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2,75 pada skala 4
3. Pelamar diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan lancar baik lisan maupun tertulis;
4. Berbadan sehat;
5. Tidak terikat hubungan kerja / ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
6. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana dan kasus narkoba.
SYARAT KHUSUS
1. Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, rangkap 1 (satu) di
kertas bermaterai Rp. 6000,-, dilampirkan dengan :
a. Daftar Riwayat Hidup meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus
pendidikan formal harus dituliskan : Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama
lembaga pendidikan, lama pendidikan dan nilai rata-rata ijazah.
b. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari
Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit
Pemerintah;
d. Pas foto terakhir (hitam putih / berwarna) menghadap ke muka, ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua)
lembar;
e. Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Negeri dan
bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
g. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Depdiknas bagi peserta lulusan dari luar negeri.
i. Persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing rayon.
3. Tempat dan waktu pendaftaran :
a. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d 15 Oktober 2008.
b. Ketentuan :
1) Bagi pendaftar Kantor Pusat untuk penempatan formasi Rayon Jakarta di alamatkan ke :
PO BOX 4316 JKP 10043, pendaftar yang memenuhi persyaratan akan dipanggil melalui
surat untuk pengambilan Nomor Seleksi guna mengikuti Ujian Tertulis.
2) Bagi pendaftar di wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk penempatan formasi Rayon
UPT dengan alamat Rayon Wilayah masing-masing.
4 Tata cara melamar :
a. Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada butir 2, beserta lampirannya disampaikan ke
wilayah rayon yang dituju.
b. Untuk Daerah DKI Jakarta lamaran ditujukan ke :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
PO BOX 4316 JKP 10043
c. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapih sesuai dengan urutan, diserahkan dalam map :
• S1 dan DIV map warna merah;
• D III map warna biru.
d. Kepada para pelamar yang telah menyerahkan berkas lamaran akan diberikan Tanda Terima
Penyerahan
5. Seleksi / Ujian Penyaringan :
a. Materi Seleksi / Ujian Tertulis :
• Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi :
Tes Pengetahuan Umum (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam dan
Hukum)Tes Bakat Skolastik (Kemampuan verbal, Kuantitatif dan Penalaran), dan Tes
Skala Kematangan (Kemampuan adaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi,
integritas dan inisiatif).
• Tes Kompetensi Bidang (TKB) berupa tes berdasarkan disiplin ilmu.
b. Tes Wawancara.
Bagi peserta yang memenuhi batas nilai minimal (passing grade) dan berada pada rangking teratas
dari hasil seleksi / ujian tertulis, akan diikutsertakan dalam seleksi wawancara (satu formasi
berbanding dua peserta nilai ranking teratas), selanjutnya peserta tes yang tidak dipanggil
wawancara adalah yang tidak lulus ujian tertulis.
c. Pelaksanaan :
• Seleksi / ujian tertulis dilakukan serentak pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2008, Jam
08.00 WI Barat, 09.00 WI Tengah dan 10 WI Timur. Tempat seleksi sesuai yang telah
ditentukan.
• Peserta seleksi / ujian tertulis yang tidak mengikuti salah satu materi seleksi dianggap
gugur sebagai peserta.
• Hasil seleksi / ujian tertulis akan diumumkan melalui rayon masing-masing dan website :
www.budpar.go.id.
6. Lain-lain
a. Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini, panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN
dari para pelamar.
b. Semua biaya yang dikeluarkan oleh pelamar untuk menyusun lamaran dan pendaftarannya
maupun biaya-biaya lainnya dalam rangka mengikuti ujian penyaringan serta biaya-biaya
kelengkapan berkas lamaran jika pelamar oleh panitia dinyatakan diterima sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil, sepenuhnya menjadi beban masing-masing pelamar dan tidak dapat dimintakan
penggantian biaya ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
c. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
d. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata / Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tidak
mengadakan surat-menyurat dan tidak melayani permintaan penjelasan hasil ujian / seleksi.
e. Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
ini, penilaian semata-mata didasarkan kepada kecakapan / hasil ujian masing-masing pelamar.
f. Surat lamaran yang sudah masuk ke Panitia, dengan alasan apapun tidak dapat diminta kembali,
oleh karenanya Panitia tidak melayani permintaan kembali atas berkas lamaran baik langsung
maupun melalui surat.