Saturday, August 23, 2008

Lowongan CPNS - Departemen Pertanian 2008

PENGUMUMAN

Nomor : 32/TU.210/A5/8/2008

PENERIMAAN THL TB PENYULUH PERTANIAN 2008

Dalam rangka revitalisasi penyuluhan pertanian untuk mewujudkan visi pertanian modern berbasis iptek , berkeadilan dan berkelanjutan, Departemen Pertanian akan merekrut tenaga-tenaga (SDM) yang mampu melaksanakan tugas-tugas penyuluhan pertanian di desa-desa di seluruh Indonesia, dengan status sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh Pertanian yang akan ditempatkan di kecamatan/desa di seluruh Indonesia. Penempatan Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut akan mempertimbangkan
kedudukan/domisili calon THL Penyuluh yang bersangkutan.

Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sbb:

A.Persyaratan:

1.Warga Negara Indonesia, pria atau wanita;
2.Usia maksimum 50 tahun per 31 Desember 2008;
3.Sehat jasmani dan rohani;
4.Berkelakuan baik;
5.Berpendidikan:

a.Tingkat pendidikan;

§Lulus SMK bidang pertanian dalam arti luas, kecuali perikanan dan kehutanan (SPMA, SPP, SNAKMA, STM-Pertanian, SMK Pertanian dan sejenisnya diutamakan yang mempunyai jurusan peternakan & perkebunan );

§Lulus Diploma (D-III, D-IV ) bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan;
§Lulus S-I bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan.

b.Dari sekolah/perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi.
c.Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi pertimbangan dalam seleksi administratif.
d.Diutamakan kepada pelamar yang telah memiliki pengalaman bekerja di bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan

B. Penerimaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dibuka untuk pelamar dari Propinsi seluruh wilayah Indonesia kecuali Propinsi DKI Jakarta, dan yang berasal dari Kota seluruh Indonesia karena jumlah THL TB Penyuluh Pertaniannya dianggap sudah mencukupi (berdasarkan data penyuluh yang ada).

C.Persyaratan lain:

1.Memiliki motivasi kerja tinggi untuk membangun pertanian melalui kegiatan penyuluhan;

2.Mampu bekerja keras dan dedikasi tinggi pada tugas-tugas penyuluhan pertanian;
3.Bersedia bekerja/ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia;
4.Bersedia bekerja dengan status Pegawai Tidak Tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu maksimal (11 bulan dalam 1 tahun), dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan dana yang tersedia dan maksimal dua kali masa perpanjangan kontrak ;
5.Tidak menuntut untuk diprioritaskan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
6.Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal, tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi di kemudian hari.
7.Bersedia mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugas.

D.Jumlah Tenaga Bantu PP yang dibutuhkan 10.000 penyuluh terdiri :
§Lulusan SMK pertanian sebanyak 4.000 orang;
§Lulusan Diploma (D-III, D-IV )sebanyak 1.000 orang;
§Lulusan S-I sebanyak 5.000 orang.

F.Mekanisme Pelamaran:
1.Surat lamaran ditujukan kepada:

Menteri Pertanian cq. Panitia Seleksi Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
PO BOX 789 JKS 12001
2.Surat lamaran paling lambat diterima oleh Panitia seleksi THL TB Penyuluh Departemen Pertanian tanggal 10 September 2008 (tanggal pengiriman/cap pos) .
3.Setiap AMPLOP luar kanan atas wajib ditulis asal kabupaten dan propinsi pelamar

Surat lamaran ditulis tangan dengan , menggunakan tinta hitam dengan dibubuhi materai Rp 6.000 ’- dan dilampiri:
a.Daftar Riwayat Hidup;
b.Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.Pas Photo hitam putih ukuran 3×4 cm sebanyak 4 buah;
d.Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
e.Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
f.Bersedia ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia;
g.Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam stopmap folio sbb:
§Warna Biru untuk pendidikan S1.
§Warna Hijau untuk pendidikan D-IV.
§Warna Kuning untuk pendidikan D-III.
§Warna Merah untuk pendidikan SLTA.

G.Seleksi dan Penetapan Tenaga Bantu:
a.Seluruh berkas lamaran akan diseleksi secara administratif;
b.Pelamar yang lulus seleksi administratif, akan dipanggil melalui internet /Website Departemen Pertanian untuk mengikuti seleksi/tes pengetahuan teknis pertanian, dan pengetahuan umum (secara tertulis) dan seleksi wawancara ;
c.

d.Pelamar yang lulus seleksi/tes sebagaimana dimaksud dalam butir b akan diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diangkat/ditetapkan sebagai THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian ;

Bagi pelamar THL TB Penyuluh yang lolos seleksi akan tetapi mempunyai Ijazah diluar SMK pertanian dan S1 pertanian seperti yang dipersyaratkan maka yang bersangkutan akan dibatalkan diangkat sebagai THL TB Penyuluh Pertanian ;

e.Pelamar yang lulus seleksi tertulis dan akan diangkat/ditetapkan sebagai Tenaga Bantu PP akan diumumkan melalui internet atau media massa paling lambat tanggal Minggu pertama bulan Nopember 2008;
f.Pelamar yang diangkat/ditetapkan sebagai Tenaga Bantu PP sebagaimana dimaksud dalam butir c, segera menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang disediakan oleh panitia,

g.THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian diharapkan dapat aktif bekerja mulai tanggal 1 Februari 2009.

h.Hasil/Keputusan Panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
i.Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian melalui Telp/Fax. 021-7804166
H.Lain-lain:

Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian akan disampaikan melalui website Departemen Pertanian,

”www.deptan.go.id”

”http://portalagribisnis.deptan.go.id/pegawai/thl/08/rekrut-thl-08.htm”

”http://gis.deptan.go.id/pegawai/thl/08/rekrut-thl-08.htm”

Jakarta, Agustus 2008

Panitia Seleksi THL Tenaga Bantu Penyuluh Departemen Petanian